SELAMAT DATANG DI RUMAH REHABILITASI NARKOTIKA PENDOPO

Rabu, 03 Februari 2016

Awal Tahun 2016 BNN Ungkap Kasus Narkotika Yang Libatkan Sindikat Pakistan



Badan Narkotika Nasional kembali mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika di Indonesia yang melibatkan warga negara Pakistan sebagai otak peredarannya di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (27/1/2016).
BNN bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai, Polri dan International Law Enforcement Agency berhasil mengamankan 100 Kg sabu dengan menahan 8 orang tersangka yang diduga merupakan jaringan sindikat Pakistan di 3 lokasi berbeda yakni, Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan selama 6 bulan terhadap informasi adanya upaya penyelundupan Narkoba dari Guangzhou, China ke Indonesia oleh sindikat Pakistan. Narkoba jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam genset dan filter genset yang berjumlah 294 unit melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Aksi ini dikoordinir oleh tersangaka berinisial R (WN Pakistan) yang sudah beberapa tahun tinggal di Indonesia dan juga mempunyai istri berkewarganegaraan Indonesia.(www.bnn.go.id)
Sindikat Pakistan merupakan salah satu sindikat narkotika yang beroperasi di Indonesia bersama beberapa sindikat narkotika internasional yang lain seperti sindikat Tiongkok, Afrika Barat, dan Malaysia.
Tahun 2015, warga negara asing yang menjadi tersangka tindak pidana narkotika berjumlah 28 orang terdiri dari warga negera, Nigeria, Tiongkok, Taiwan, Iran, Malaysia, Pakistan, Vietnam, Australia dan Amerika Serikat.
Jumlah pengguna narkoba yang cukup tinggi serta harga narkotika yang tergolong mahal menjadi alasan tersendiri sindikat narkotika menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran.  
BNN dan Lembaga terkait lain serti Polri, Bea dan Cukai serta Kejaksaan dengan berbagai macam upaya melakukan upaya penindakan dan juga pencegahan untuk menyelamatkan Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sayangnya, sampai saat ini upaya pemberantasan ataupun pencegahan peredaran narkotika di Indonesia tidak menghentikan sindikat internasional untuk memasok narkotika ke negeri ini.
Bahkan, vonis mati yang diputuskan pengadilan pun tidak membuat para bandar ataupun pengedar takut untuk berbuat. Para anggota sindikat tetap melakukan berbagai upaya demi bisa memasarkan berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
Tak jarang, anggota sindikat narkotika melakukan cara-cara tertentu untuk mengelabuhi petugas ataupun instrumen hukum yang ada di Indonesia. Tujuannya hanya satu, menyelundupkan narkotika ke Indonesia sebanyak mungkin dan mengedarkannya.
Oleh karena itu butuh dukungan yang luas dari masyarakat guna mendukung pemerintah untuk membebaskan Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Bersama kita bisa!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar