“...jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada Juni 2015 masih 4,2
juta jiwa, berselang lima bulan (sampai dengan November 2015) angka itu
meningkat signifikan menjadi 5,9 juta jiwa. Ironisnya, kenaikan 1,7
juta jiwa itu adalah pengguna baru.”
Kutipan tersebut diambil penulis dari Harian Kompas edisi 11 November
2015 yang mengutip pernyataan Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso,
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di sela-sela acara
pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Medan, 10
November 2015. Artinya, kita semua tidak bisa lagi memandang remeh
permasalahan narkotika yang semakin mengancam generasi penerus negeri
ini. Tidak pula membebankan tanggungjawab penanganan masalah narkotika
hanya kepada Badan Narkotika Nasional. Sinergitas lintas sektoral mutlak
diperlukan. Dalam kaitan itu, penulis akan mencoba mengulas betapa
pentingnya sinergitas antara TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional
(yang dalam konteks ini adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Purbalingga) dalam mengatasi permasalahan narkotika.
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa kejahatan
narkotika telah merongrong ke dalam semua sektor di negeri ini,
diantaranya mengancam institusi TNI/Polri, hal ini dibuktikan dengan
tersangkutnya 11 oknum TNI/Polri yang menjadi tersangka kasus tindak
pidana narkotika dalam rentang waktu tahun 2010-2013. Kesebelas oknum
TNI/Polri tersebut adalah hasil pengembangan kasus oleh Badan Narkotika
Nasional sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (Jurnal
Data P4GN Tahun 2013 Edisi Tahun 2014 halaman 115). Apa artinya?
Persamaan persepsi dari semua sektor untuk menyukseskan program
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) tidak terbantahkan, menjadi
sebuah kebutuhan.
Lantas mengapa TNI-Polri harus bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional? Apa dasar hukumnya?
Mengacu pada pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika menyebut secara jelas bahwa dalam rangka pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika (P4GN) dibentuklah Badan Narkotika Nasional. Kemudian
dipertegas dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang
memberikan penjelasan mengenai tugas dan kewenangan Badan Narkotika
Nasional diantaranya adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional
P4GN; memberdayakan masyarakat dalam P4GN (termasuk didalamnya adalah
membentuk satgas, relawan maupun kader); serta memantau, mengarahkan dan
meningkatkan kegiatan masyarakat dalam rangka P4GN.
Artinya, sinergitas penanganan permasalahan narkotika di Kabupaten Purbalingga penting diperlukan dengan pertimbangan, pertama,
kekuatan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh TNI-Polri
mendukung yakni Babinsa dan Babinkamtibmas sebagai pemegang otoritas
teritorial tentu jauh lebih mengetahui kondisi yang tengah berkembang di
masyarakat sehingga langkah-langkah upaya deteksi dini yang merupakan
ancaman terhadap pertahanan negara dapat segera ditangani, termasuk
permasalahan narkotika. Kedua, secara yuridis, antarpimpinan
Badan Narkotika Nasional, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia telah menjalin kesepakatan bersama yang dituangkan
dalam Nota Kesepahaman. Adapun Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika
Nasional dengan Tentara Nasional Indonesia adalah Nomor : NK / 29 / V /
2015 / BNN Nomor : Kerma 14 / V/ 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang
Bantuan TNI kepada BNN dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
serta Pelaksanaan Rehabilitasi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika dan
Prekursor Narkotika. Adapun intisari dari Nota Kesepahaman ini adalah
pengoptimalan fungsi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pelaksanaan
pemeriksaan uji narkotika terhadap personil TNI. Sedangkan Nota
Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah Nomor : NK / 41 / VII / 2015 / BNN Nomor : B /
27 / VII / 2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Intisari dari
Nota Kesepahaman ini diantaranya memberdayakan kader anti penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pelaksanaan
pemeriksaan uji narkotika terhadap personil Polri. Artinya, jika aspek
sumber daya manusia (SDM) dan yuridis telah terpenuhi, maka gerak aksi
nyata dari personil TNI-Polri dan Badan Narkotika Nasional di Kabupaten
Purbalingga dapat segera ditunggu aktualisasinya.
Gerak langkah nyata sinergitas tersebut diaktualisasikan oleh Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga melalui penyelenggaraan
kegiatan seminar pemberdayaan masyarakat untuk instansi pemerintah (TNI
dan Polri). Kegiatan seminar dilaksanakan di Operation Room
Graha Adiguna Komplek Pendopo Dipokusumo Purbalingga dengan peserta 20
orang Babinkamtibmas dari seluruh Polsek di Kabupaten Purbalingga dan 20
Babinsa dari seluruh Koramil di Kabupaten Purbalingga pada tanggal 17
November 2015. Dalam kegiatan ini, peserta dibekali materi seputar
permasalahan narkotika baik dari sisi akademis (yang disampaikan oleh
Andi Ali Said, Dosen Jurusan Ilmu Politik Fisip Unsoed), kebijakan P4GN
(oleh Kepala BNN Purbalingga, AKBP Edy Santosa, M.Si) maupun dari aspek
religi serta metode rehabilitasi pecandu narkoba oleh Al Ustadz Achmad
Ichsan Maulana (Pimpinan Panti Rehabilitasi Narkoba “Nurul Ichsan Al
Islami”).
Apakah sinergitas dengan TNI-Polri hanya dilakukan lewat seminar?
Tentu tidak, sebab tak hanya dibekali melalui seminar, sejumlah 12
Babinkamtibmas dan 13 Babinsa yang telah mengikuti kegiatan seminar yang
dilaksanakan pada tanggal 17 November tersebut, diundang kembali oleh
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga untuk dikukuhkan sebagai
satgas anti narkoba di lingkungan TNI-Polri pada tanggal 25 November
2015. Dalam kegiatan pengukuhan satgas ini, para Babinkamtibmas dan
Babinsa tak hanya dibekali materi, tetapi juga diajak untuk on the spot
(kunjungan langsung) ke Panti Rehabilitasi Narkoba “Nurul Ichsan Al
Islami” di Karangsari, Kalimanah dengan tujuan menumbuhkan kepedulian
terhadap korban penyalahgunaan narkoba, mengingat perannya sebagai
kepanjangantangan pemerintah.
Bahkan, jauh sebelum dikukuhkan sebagai satgas anti narkoba, 129
anggota Polri di Polres Purbalingga telah menjalani pemeriksaan
narkotika melalui metode cek urine pada tanggal 24 November 2014 dengan
hasil negatif narkotika. Artinya secara kelembagaan Polres Purbalingga
telah membuktikan bahwa institusinya bersih dari penyalahgunaan
narkotika.
Sejatinya, tak hanya institusi Polri yang siap untuk bersinergi
bersama Badan Narkotika Nasional, dalam hal ini, Polri memiliki
organisasi underbow yakni Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra
Polri yang sangat potensial untuk menuntaskan permasalahan narkotika.
Adapun secara yuridis, telah terjalin komitmen bersama melalui Nota
Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dengan Sentra Komunikasi
Mitra Polri Nomor : NK / 173 / VII / 2014 / BNN Nomor : KEP-813 /
PP.SK-MP / VII / 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ditandatangani
pada tanggal 16 Juli 2014 di Jakarta.
Perlu diketahui bahwa, Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri adalah
organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat nasional, independen,
mandiri dan non profit, bergerak di bidang komunikasi dan informasi
kamtibmas, hankamnas serta penanggulangan bencana, untuk mendukung
terciptanya stabilitas nasional. Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri
dibentuk pada tanggal 1 Januari 2004 sebagai wadah kelompok sadar
kamtibmas Mabes Polri dengan dasar hukum pembentukan adalah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor :
ST/526/V/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang perintah Kapolri kepada Kapolda
agar membina Senkom diwilayahnya untuk menjadi mitra Polri. Visi Sentra
Komunikasi (Senkom) Mitra Polri adalah menjadi lembaga yang handal dan
profesional dalam membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional
melalui peningkatan kesadaran masyarakat. Adapun lingkup kegiatannya
ditekankan pada koordinasi dan pemberi informasi kepada aparat berwajib
baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun TNI/Polri, termasuk
Badan Narkotika Nasional terhadap adanya gangguan kamtibmas, stabilitas
nasional (termasuk ancaman bahaya narkotika) dan bencana alam yang
dijumpai dimanapun anggota Senkom berada.
Melihat potensi tersebut, Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Purbalingga merangkul Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri se – Jawa
Tengah dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang telah
dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2015 di Operation Room
Graha Adiguna Komplek Pendopo Dipokusumo Purbalingga. Kegiatan
sosialisasi tersebut dihadiri 173 anggota Senkom Mitra Polri dari
seluruh kabupaten / kota se-Jawa Tengah.
Artinya, upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga sebagai focal point
P4GN dengan mensinergikan derap langkah dengan unsur TNI-Polri seperti
yang telah dijelaskan tersebut di atas, dapat pula dimaknai sebagai
sebagai kontribusi bela negara untuk pembangunan postur pertahanan
nirmiliter, yakni berfokus pada program Pencegahan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini termaktub dalam Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa pertahanan negara
mutlak diperlukan guna menghadapi ancaman yang dapat merongrong
keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti spionase, narkoba,
terorisme dan konflik terbuka lainnya. Tujuannya jika mengacu pada
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional.
Tentunya, penulis berharap agar satgas anti narkoba di lingkungan
TNI-Polri Kabupaten Purbalingga yang telah terbentuk mampu berkreasi
mengacu pada kearifan lokal, menggerakkan potensi yang ada diwilayahnya
untuk menuntaskan permasalahan narkotika. Karena, narkotika adalah
masalah kita bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar