SELAMAT DATANG DI RUMAH REHABILITASI NARKOTIKA PENDOPO

Rabu, 03 Februari 2016

Dampak Alkohol Bagi Kesehatan



Banyak orang yang sudah mulai mengenal dan paham jenis-jenis narkoba. Namun, masih sedikit dari mereka yang sadar bahwa sebenarnya alkohol adalah bagian dari narkoba. Alkohol termasuk dalam golongan zat adiktif, yaitu zat yang dapat menyebabkan ketergantungan. Alkohol bersifat depresan (memperlambat fungsi otak), sehingga jika dikonsumsi manusia akan membuat orang yang mengkonsumsi sulit berkomunikasi dengan baik, kehilangan keseimbangan tubuh, dan sebagainya.
Berikut 7 efek negatif mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan :

1. Gangguan Mental Organik (GMO)
Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, gampang marah sehingga memiliki masalah dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi seperti susah konsentrasi, sering ngelantur dan gampang tersinggung.

2. Merusak Daya Ingat
Kecanduan minuman keras dapat nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.

3. Oedema Otak
Pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.

4. Sirosis Hati
Peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak minum minuman keras.

5. Gangguan Jantung
Terlalu banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.

6. Gastrinitis
Radang atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara2 muntah akibat mninuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.

7. Paranoid
Karena kecanduan, kadang2 peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.
Berikut ini adalah jenis-jenis minuman beralkohol serta kadar kandungan alkohol yang ada didalamnya:
1. Bir 3 - 5%
2. Wine 9 - 18%
3. Tequila 40%
4. Liquor 15 - 60%
5. Whiskey 40 - 50%
6. Vodka 40 - 50%
7. Brandy 40%
8. Rum 40%
9. Gin 40 - 50%
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Senin (12/5/2014), menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun (Kompas.com, 12 Mei 2014). Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC, dan kekerasan. Kematian yang disebabkan alkohol termasuk kecelakaan lalu lintas akibat mabuk, kekerasan terkait alkohol, dan berbagai penyakit yang disebabkannya.
Selama ini pengawasan pemerintah terhadap minuman beralkohol sangat kurang sekali, namun saat ini sedang diusulkan Undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol. Di dalam draft Undang-Undang Minuman Beralkohol, pada Bab VI mengatur ketentuan pidana. Pasal 17 mengatur ancaman pidana yang diusulkan bagi produsen dan distributor termasuk penjual, akan diancam minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Denda yang diajukan adalah 200 juta sampai 1 miliar rupiah. Sementara Pasal 18 mengatur tentang ancaman pidana yang diusulkan bagi konsumen adalah 3 bulan penjara, maksimal 2 tahun penjara. Sedangkan dendannya 10 juta sampai 50 juta rupiah. Dalam Pasal 19 diatur mengenai peminum yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, akan dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara 20 juta sampai 100 juta rupiah.
Kita semua berharap kedepan dengan hadirnya peraturan yang lebih tegas mengenai minuman beralkohol tersebut dapat mengurangi angka kriminalitas, kecelakaan dan segala masalah sosial lainnya tak terkecuali penyalahgunaan narkotika yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar