Banyak
orang yang sudah mulai mengenal dan paham jenis-jenis narkoba. Namun,
masih sedikit dari mereka yang sadar bahwa sebenarnya alkohol adalah
bagian dari narkoba. Alkohol termasuk dalam golongan zat adiktif, yaitu
zat yang dapat menyebabkan ketergantungan. Alkohol bersifat depresan
(memperlambat fungsi otak), sehingga jika dikonsumsi manusia akan
membuat orang yang mengkonsumsi sulit berkomunikasi dengan baik,
kehilangan keseimbangan tubuh, dan sebagainya.
Berikut 7 efek negatif mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan :1. Gangguan Mental Organik (GMO)
Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, gampang marah sehingga memiliki masalah dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi seperti susah konsentrasi, sering ngelantur dan gampang tersinggung.
2. Merusak Daya Ingat
Kecanduan minuman keras dapat nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.
3. Oedema Otak
Pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.
4. Sirosis Hati
Peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak minum minuman keras.
5. Gangguan Jantung
Terlalu banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.
6. Gastrinitis
Radang atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara2 muntah akibat mninuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.
7. Paranoid
Karena kecanduan, kadang2 peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.
Berikut ini adalah jenis-jenis minuman beralkohol serta kadar kandungan alkohol yang ada didalamnya:
1. Bir 3 - 5%
2. Wine 9 - 18%
3. Tequila 40%
4. Liquor 15 - 60%
5. Whiskey 40 - 50%
6. Vodka 40 - 50%
7. Brandy 40%
8. Rum 40%
9. Gin 40 - 50%
Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO), Senin (12/5/2014), menyatakan, alkohol membunuh
3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun (Kompas.com, 12 Mei 2014).
Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban
AIDS, TBC, dan kekerasan. Kematian yang disebabkan alkohol termasuk
kecelakaan lalu lintas akibat mabuk, kekerasan terkait alkohol, dan
berbagai penyakit yang disebabkannya.
Selama
ini pengawasan pemerintah terhadap minuman beralkohol sangat kurang
sekali, namun saat ini sedang diusulkan Undang-undang yang mengatur
tentang minuman beralkohol. Di dalam draft Undang-Undang Minuman
Beralkohol, pada Bab VI mengatur ketentuan pidana. Pasal 17 mengatur
ancaman pidana yang diusulkan bagi produsen dan distributor termasuk
penjual, akan diancam minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Denda yang diajukan adalah 200 juta sampai 1 miliar rupiah. Sementara
Pasal 18 mengatur tentang ancaman pidana yang diusulkan bagi konsumen
adalah 3 bulan penjara, maksimal 2 tahun penjara. Sedangkan dendannya 10
juta sampai 50 juta rupiah. Dalam Pasal 19 diatur mengenai peminum yang
mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, akan
dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara 20
juta sampai 100 juta rupiah.
Kita
semua berharap kedepan dengan hadirnya peraturan yang lebih tegas
mengenai minuman beralkohol tersebut dapat mengurangi angka
kriminalitas, kecelakaan dan segala masalah sosial lainnya tak
terkecuali penyalahgunaan narkotika yang dipicu oleh konsumsi minuman
beralkohol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar