Akhir-akhir
ini peredaran Tembakau Super Cap Gorilla sedang menggila di kalangan
masyarakat indonesia, Tembakau Super Cap Gorilla ini dapat dibentuk
seperti lintingan rokok biasa. Konon efek yang ditimbulkan setelah
menghisap Tembakau Super Cap Gorilla beberapa kali akan memberikan efek
halusinasi seperti ditindih oleh seekor Gorilla yang besar sehingga
badan terasa berat dan tidak bisa bergerak. Semakin ramai media di
indonesia memberitakan tembakau ini semakin masyarakat penasaran dan
ingin mencoba-coba bagaimana efek dari barang tersebut.
Padahal
Tembakau Super Cap Gorilla ini termasuk dalam narkoba karena memiliki
kandungan yang sangat berbahaya yaitu mengandung zat synthetic cannabinoids dan bahan kimia apesiminika berdasarkan
hasil dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN). Kedua zat
tersebut biasanya di masukkan ke tembakau dengan cara di semprotkan. Synthetic cannabinoids atau biasa disebut ganja sintetis
merupakan campuran jenis-jenis narkoba yang diimpor masuk ke Indonesia.
Narkoba ini muncul sejak 2007 dan terkenal dengan nama ekstasi herbal
ataupun pensil hiperasin.
Sebenarnya dalam dunia kedokteran cannabinoids diperlukan untuk terapi memperlambat proses neurodegenerasi pada penyakit alzheimer. Selain itu juga berguna untuk pengobatan stres karena senyawa cannabinoids bekerja cepat setelah menembus blood barrier yaitu filter darah yang masuk ke otak.
Sebenarnya dalam dunia kedokteran cannabinoids diperlukan untuk terapi memperlambat proses neurodegenerasi pada penyakit alzheimer. Selain itu juga berguna untuk pengobatan stres karena senyawa cannabinoids bekerja cepat setelah menembus blood barrier yaitu filter darah yang masuk ke otak.
Disebut
ganja sintetis karena zat ini mengandung tetrahydrocannabinol (THC)
seperti tanaman ganja. Hanya saja sumbernya bukan dari ekstraksi ganja
melainkan melaui proses kimia di laboratorium.
Efek
orang yang mengghisap Tembakau Super Cap Gorilla memang seperti
ditindih oleh Gorilla yang besar menurut pengakuan salah seorang
penggunanya. Efeknya orang tersebut menjadi tidak bisa bergerak seperti
zombie dan menimbulkan halusinasi. Orang yang baru coba-coba “ngegors”
(istilah untuk mengisap tembakau gorila) biasanya akan panik karena
tubuhnya jadi berat sedangkan pecandu yang sudah terbiasa akan muncul
perasaan euforia berlebihan dan tertawa-tawa tanpa sebab.
Efek
buruk yang dihasilkan ganja sintetik ini dapat mengancam nyawa manusia
antara lain perasaan cemas yang sangat tinggi, detak jantung sangat
cepat dan tekanan darah tinggi, mual dan muntah, kejang otot dan tremor,
halusinasi intens dan gangguan psikotik, dan perasaan ingin bunuh diri
dan atau melakukan tindakan yang berbahaya.
Salah
satu sumber Warta Kota, D (25), mengatakan bahwa sudah ada tiga
rekannya mengalami penyakit Tremor, ciri-cirinya tangan gemetar,
berkeringat dan kesemutan setelah menghisap tembakau
cap Gorila sejak satu bulan belakangan ini. Selain itu, dampak yang
ditimbulkan adalah bercak hitam yang berada di tangan pemakai tembakau
itu. "Seperti flak hitam di tangan. Tapi, ga gatel atau kesakitan
kalau digaruk," kata pria yang kuliah salah satu universitas di Jakarta
Selatan itu, Selasa (26/5). (http://wartakota.tribunnews.com/2015/05/26/tembakau-cap-gorila-bisa-sebabkan-tremor).
Sayangnya,
Tembakau Cap Gorilla ini belum memiliki payung hukum dari Kemenkes
karena usulan zat narkotika baru yang diajukan oleh Badan Narkotika
Nasional (BNN) masih memerlukan proses yang cukup lama untuk dimasukkan
ke UU Narkotika. Karena harus melalui uji dari para akademisi, uji
laboraturium dan lain lain.
Namun,
pihak kepolisian masih bisa menjerat pengedar tembakau super cap
gorilla ini dengan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009, tentang pengamanan
bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan
dengan tidak mencantumkan peringatan berbentuk gambar yaitu dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pengendalian
tembakau lainnya jika merujuk pula pada ketentuan UU 36/2009, tidak
melepaskan pula sanksi bagi para penikmatnya. Hal ini dapat dilihat
berdasarkan amanat Pasal 199 ayat (2) UU 36/2009, tentang pelanggaran
dengan sengaja kawasan yang dilarang untuk merokok dapat dikenakan
pidana dengan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
Walaupun
belum diatur oleh undang-undang narkotika dan psikotropika, setidaknya
UU diatas dapat digunakan untuk mempersempit peredaran dan
penyalahgunaan tembakau cap gorila ini. Ada baiknya kita untuk menjauhi
zat-zat berbahaya seperti ini. Karena, narkotika yang baru akan selalu
muncul, tergantung dari diri kita untuk mengontrol mana yang baik
maupun yang tidak baik untuk diri kita.
Efek
ketergantungan dari zat ganja sintetis ini, tidak sebanding dengan
kenikmatan palsu yang ditawarkan, apalagi dibandingkan dengan cita-cita
dan masa depan yang tentunya akan terhalangi apabila sudah adiksi. Jalan
satu-satunya adalah di rehabilitasi dengan biaya yang sangat mahal
untuk pemulihan. Belum lagi efek-efek buruk dari narkoba yang tidak bisa
disembuhkan seperti kerusakan otak. Sangat tidak sebanding bukan?
Daripada
ketiban Gorilla lebih baik Ketiban Rezeki. Jelas efeknya lebih bisa
bikin melayang, bahagia, tertawa-tawa, sehat secara psikologis tanpa
efek samping.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar