SELAMAT DATANG DI RUMAH REHABILITASI NARKOTIKA PENDOPO

Kamis, 04 Februari 2016

MENGGILANYA TEMBAKAU SUPER CAP GORILLA



Akhir-akhir ini peredaran Tembakau Super Cap Gorilla sedang menggila di kalangan masyarakat indonesia, Tembakau Super Cap Gorilla ini dapat dibentuk seperti lintingan rokok biasa. Konon efek yang ditimbulkan setelah menghisap Tembakau Super Cap Gorilla beberapa kali akan memberikan efek halusinasi seperti ditindih oleh seekor Gorilla yang besar sehingga badan terasa berat dan tidak bisa bergerak. Semakin ramai media di indonesia memberitakan tembakau ini semakin masyarakat penasaran dan ingin mencoba-coba bagaimana efek dari barang tersebut.
 Padahal Tembakau Super Cap Gorilla ini termasuk dalam narkoba karena memiliki kandungan yang sangat berbahaya yaitu mengandung zat synthetic cannabinoids dan bahan kimia apesiminika berdasarkan hasil dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN). Kedua zat tersebut biasanya di masukkan ke tembakau dengan cara di semprotkan. Synthetic cannabinoids atau biasa disebut ganja sintetis merupakan campuran jenis-jenis narkoba yang diimpor masuk ke Indonesia. Narkoba ini muncul sejak 2007 dan terkenal dengan nama ekstasi herbal ataupun pensil hiperasin.

Sebenarnya dalam dunia kedokteran cannabinoids diperlukan untuk terapi memperlambat proses neurodegenerasi pada penyakit alzheimer. Selain itu juga berguna untuk pengobatan stres karena senyawa cannabinoids bekerja cepat setelah menembus blood barrier yaitu filter darah yang masuk ke otak.
Disebut ganja sintetis karena zat ini mengandung tetrahydrocannabinol (THC) seperti tanaman ganja. Hanya saja sumbernya bukan dari ekstraksi ganja melainkan melaui proses kimia di laboratorium.
Efek orang yang mengghisap Tembakau Super Cap Gorilla memang seperti ditindih oleh Gorilla yang besar menurut pengakuan salah seorang penggunanya. Efeknya orang tersebut menjadi tidak bisa bergerak seperti zombie dan menimbulkan halusinasi. Orang yang baru coba-coba “ngegors” (istilah untuk mengisap tembakau gorila) biasanya akan panik karena tubuhnya jadi berat sedangkan pecandu yang sudah terbiasa akan muncul perasaan euforia berlebihan dan tertawa-tawa tanpa sebab.
Efek buruk yang dihasilkan ganja sintetik ini dapat mengancam nyawa manusia antara lain perasaan cemas yang sangat tinggi, detak jantung sangat cepat dan tekanan darah tinggi, mual dan muntah, kejang otot dan tremor, halusinasi intens dan gangguan psikotik, dan perasaan ingin bunuh diri dan atau melakukan tindakan yang berbahaya.
Salah satu sumber Warta Kota, D (25), mengatakan bahwa sudah ada tiga rekannya mengalami penyakit Tremor, ciri-cirinya tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan setelah menghisap tembakau cap Gorila sejak satu bulan belakangan ini. Selain itu, dampak yang ditimbulkan adalah bercak hitam yang berada di tangan pemakai tembakau itu. "Seperti flak hitam di tangan. Tapi, ga gatel atau‎ kesakitan kalau digaruk," kata pria yang kuliah salah satu universitas di Jakarta Selatan itu, Selasa (26/5). (http://wartakota.tribunnews.com/2015/05/26/tembakau-cap-gorila-bisa-sebabkan-tremor).
Sayangnya, Tembakau Cap Gorilla ini belum memiliki payung hukum dari Kemenkes karena usulan zat narkotika baru yang diajukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) masih memerlukan proses yang cukup lama untuk dimasukkan ke UU Narkotika. Karena harus melalui uji dari para akademisi, uji laboraturium dan lain lain.
Namun, pihak kepolisian masih bisa menjerat pengedar tembakau super cap gorilla ini dengan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dengan tidak mencantumkan peringatan berbentuk gambar yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pengendalian tembakau lainnya jika merujuk pula pada ketentuan UU 36/2009, tidak melepaskan pula sanksi bagi para penikmatnya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan amanat Pasal 199 ayat (2) UU 36/2009, tentang pelanggaran dengan sengaja kawasan yang dilarang untuk merokok dapat dikenakan pidana dengan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Walaupun belum diatur oleh undang-undang narkotika dan psikotropika, setidaknya UU diatas dapat digunakan untuk mempersempit peredaran dan penyalahgunaan tembakau cap gorila ini. Ada baiknya kita untuk menjauhi zat-zat berbahaya seperti ini. Karena, narkotika yang baru akan selalu muncul, tergantung dari diri kita untuk mengontrol mana yang baik  maupun yang tidak baik untuk diri kita.
Efek ketergantungan dari zat ganja sintetis ini, tidak sebanding dengan kenikmatan palsu yang ditawarkan, apalagi dibandingkan dengan cita-cita dan masa depan yang tentunya akan terhalangi apabila sudah adiksi. Jalan satu-satunya adalah di rehabilitasi dengan biaya yang sangat mahal untuk pemulihan. Belum lagi efek-efek buruk dari narkoba yang tidak bisa disembuhkan seperti kerusakan otak. Sangat tidak sebanding bukan?
Daripada ketiban Gorilla lebih baik Ketiban Rezeki. Jelas efeknya lebih bisa bikin melayang, bahagia, tertawa-tawa, sehat secara psikologis tanpa efek samping.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar