SELAMAT DATANG DI RUMAH REHABILITASI NARKOTIKA PENDOPO

Kamis, 04 Februari 2016

MENGAPA PENYALAHGUNA NARKOBA DI REHABILITASI BUKANNYA DI PENJARA?



Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, mulai 15 Agustus 2014, semua pecandu narkoba akan direhabilitasi. "Kalau pengedar tetap kita penjarakan," kata Anang di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2014 (www.tempo.co)
Memang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengatakan hal tersebut di tahun2014 lalu, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya perubahan paradigma tersebut. Masihmenjadi mindset masyarakat bahwa penyalahguna narkoba jika ketahuan atau tertangkap polisi akan dipenjarakan. Oleh karena itu, penyalahguna narkoba sangat takut jika keberadaaanya diketahui orang lain apalagi jika harus melaporkan dirinya sendiri. Masyarakat juga terkesan menutupi jika terdapat, teman, kerabat, atau keluarga yang menjadi penyalahguna narkoba.
Mulai tahun 2015, mari kita buang jauh-jauh segala ketakutan terhadap dingin dan mengerikannya jeruji besi bagi penyalahguna narkoba. Karena ditahun ini, BNN mencanangkan program “REHABILITASI BAGI 100.000 PENYALAHGUNA NARKOBA” di seluruh indonesia. Masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam program ini, jangan ada lagi rasa takut untuk melaporkan dirinya atau orang lain yang menjadi pecandu narkoba ke BNN, Balai Rehabilitasi, atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) lainnya. Masyarakakat bisa melaporkan dirinya di seluruh BNNP (Badan Narkotika Nasional Propinsi) yang tersebar di 33 propinsi di indonesia. Program ini adalah angin segar bagi penyalahguna narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa dari barang perusak masa depan ini. Manfaatkan sebaik-baiknya program ini untuk menyelamatkan diri sendiri dan teman, kerabat, atau keluarga yang sedang sakit karena penyalahgunaan narkoba secara GRATIS. Perlu diketahui biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba rawat inap rata-rata 2,1 juta per bulan dikalikan 6 bulan, 1 tahun bahkan ada yang 2 tahun tergantung tingkat kecanduannya.Bayangkan jika anda harus membayar biaya rehabilitasi dengan uang pribadi???
Mungkin setelah penjelasan  diatas, akan muncul pertanyaan-pertanyaan ini di benak para pembaca sekalian.
Mengapa Pemerintah rela mengeluarkan dana yang begitu besar untuk para penyalahguna narkoba?
Mengapa tidak dipenjara saja biar jera dan jelas tidak keluar banyak biaya?

Baiklah mari kita bahas satu persatu, melalui data-data yang dimiliki oleh BNN.
Berdasarkan hasil penelitian BNN, Tahun 2008 jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia sebanyak 3,3 juta jiwa, dan Tahun 2011 meningkat menjadi 4 juta jiwa, Sementara pada tahun 2015 diproyeksikan meningkat menjadi 5,2 juta jiwa. Selama menggunakan paradigma yang lama “penyalahguna narkoba selalu dimasukan ke penjara”, terjadi peningkatan yang signifikan dari penyalahgunaan narkoba. Mulai tahun 2015, Paradigma tersebut dirubah menjadi“penyalahguna narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara”. Indonesia memiliki harapan dengan paradigma baru tersebut serta didukung dengan program rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba dari BNN, paling tidak dapat menahan laju prevalensi penyalahgunaan narkoba di negara kita ini.
Selain itu, jika para penyalahguna narkoba ini  dimasukkan ke penjara maka akan berkumpul dengan kurir, pengedar, bandar, atauprodusen narkoba. Setelah keluar dari penjara, bukannya pulih dari kecanduan malah semakin parah dan bisa masuk jaringan karena adanya transformasi ilmu di sel penjara. Yang tadinya hanya sebatas memakai narkoba, bisa jadi saat keluar sudah menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba. Apakah kita mau jika mantan napi penyalahguna narkoba naik kasta menjadi pengedar narkoba setelah keluar dari penjara? Tentunya kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi.
Lebih memilukan lagi di dalam jeruji penjara para pengedar narkoba bukannya malah jera, bukan lagi rahasia umum bahwa  mereka mengendalikan dan mengedarkan narkoba dari dalam lapas.  Menurut penelitian BNN, sekitar 75% peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas, Mengagetkan bukan? Jadi jangan heran, jika hukuman seumur hidup masih belum mempan. Oleh karena itu, Presiden Jokowi sangat tegas untuk menerapkan hukuman maksimal (hukuman mati) untuk para pengedar narkoba kelas kakap di Indonesia.
Masih berpikir bahwa penjara akan membuat pecandu dan penyalahguna narkoba jera ?
Saya yakin para pembaca sudah dapat menjawabnya sendiri setelah penjelasan diatas.

“Pecandu dan penyalahguna narkoba lebih baik dan memang seharusnya di rehabilitasi!!!”
Berikut ini akan dijelaskan beberapa alasan mengapa pecandu dan penyalah guna narkoba sebaiknya di Rehabilitasi :
  • Jika kita mengatakan bahwa penyalah guna dan pecandu adalah pelanggar hukum, itu benar tapi mereka bukanlah penjahat, mereka  hanyalah korban dari bujuk rayu para pengedar dan bandar. Sifat adiktif yang terkandung didalam narkoba, membuat para penyalah guna dan pecandu ketergantungan untuk mengkonsumsi narkoba.
  • Penggunaan narkoba yang terus-menerus akan berdampak pada kerusakan fisik seseorang, mudah terserang penyakit dan bisa merusak system saraf pusat sehingga membuat mereka menjadi gila atau keterbelakangan mental bahkan menimbulkan kematian. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa penyalah guna dan pecandu narkoba merupakan orang sakit yang harus kita tolong dan disembuhkan dari ketergantungannya sebelum efek narkoba mematikan fungsi otaknya.
  • Berbicara tentang narkoba, berarti berbicara tentang supply and demand. Semakin banyak (demand) permintaan berarti narkoba akan terus ada atau bertambah (supply). Merehabilitasi penyalah guna dan pecandu narkoba hingga sembuh adalah suatu langkah untuk menekan permintaan. Jika sudah tidak ada permintaan dari konsumennya, pengedar dan bandar akan gulung tikar dengan sendirinya.
  • Berdasarkan penelitian BNN RI, setiap harinya 40-50 generasi bangsa Indonesia meninggal dunia karena narkoba. 1,2 juta jiwa sudah tidak bisa dilakukan rehabilitasi karena kondisinya yang terlalu parah. Langkah merehabilitasi penyalah guna dan pecandu narkoba adalah salah satu langkah  agar bangsa Indonesia tidak kehilangan generasinya kembali.
Rehabilitasi merupakan keputusan yang arif dan bijak dari pemerintah serta jalan terbaik bagi penyalahguna narkoba agar tidak semakin terjerembab dalam ke jurang pesakitan. Saya yakin, masyarakat akan mendukung program pemerintah dengan tidak memenjarakan para penyalahguna ini melainkan di rehabilitasi agar pulih. Semoga, Program BNN “Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba” di tahun 2015 ini berjalan lancar dan sesuai dengan rencana agar dapat menahan peningkatan prevalensi penyalahguna narkoba. Hal itu tidak akan bisa terjadi, tanpa dukungan dari masyarakat untuk pro aktif melapor ke BNN, Balai Rehabilitasi atau IPWL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar